Senin, 11 Mei 2015

MAKALAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) ADMINISTRASI PERPAJAKAN



MAKALAH
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)

KATA  PENGANTAR

 

         Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.

        Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

        Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.

Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Krtik dan saran yang

bersifat membangun tentu sangat berarti bagi kami.

 

Banjar,    Desember 2013

 

 

               penyusun

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR………………………………………………………......………………………..i

DAFTAR ISI…………………………………………………………..…………………….......ii

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang……………………………………………..…………………..……………...1

1.2  Rumusan masalah…………………………………………..……………..…………………..1

1.3  Metode penelitian…………………………………………..……………………..…………..1

1.4   Tujuan penelitian……………………………………..…………………..…………………..1

1.5  Sistematika penelitian………………………………..…………………………..……………2

BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Definisi Pajak Pertambahan Nilai…………………………………………………………......3

2.2 Subjek Pajak PPN…………………..…………………………………………………………3

2.3 Objek PPN…………………………………………………………………………………….4

2.4 Pajak Penjualan atas Barang Mewah………………………………………………………….5

2.5 Ojek dan Tarif PPnBM………………………………………………………………………..5

2.6 Cara Perhitungan PPN dan PPnBM………………………………………….………………..8

2.7 Mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran………………………….…………………..8

2.8 Faktur Pajak……………………………………………………………….…………………..9

2.9 Implementasi PPN dan PPnBM di Kota Banjar………………………………………………9

2.10 Dasar Hukum…………………………………………………………………………...…..11

 

BAB 3. PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………………..13

3.2 Saran…………...…………………………………………………………………………….13

3.3 Kata Penutup…………………………………………………………………………………13

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………14

DAFTAR GAMBAR……………………………………………………………………………15


 

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Latar belakang dibuatnya makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah administrasi perpajakan tentang macam-macam pajak. Sudah kita ketahui bahwa bagian dari macam-macam pajak salah satunya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan disusunnya makalah ini pembaca dapat mengetahui tentang apa itu PPN dan PPnBM serta bagaimanaimplementasi atau aplikasinya di Kota Banjar. Sehingga sedikitnya kita mendapat gambaran dan mendapatkan pengetahuan  tentang PPN dan PPnBM serta implementasinya di Kota Banjar.

1.2  Rumusan Masalah

a.       Apa yang dimaksud dengan PPN?

b.      Siapa yang menjadi subjek PPN?

c.       Apa yang termasuk dan tidak termasuk objek PPN?

d.      Berapa tarif PPN?

e.       Apa yang dimaksud dengan PPnBM?

f.       Siapa yang menjadi subjek PPnBM?

g.      Apa yang termasuk objek PPnBM dan tarif  PPnBM?

h.      Barang apa saja yang tidak terkena PPnBM?

i.        Bagaimana perhitungan PPN dan PPnBM?

j.        Apa yang dimaksud faktur pajak?

k.      Bagaimana implementasi atau aplikasi PPN dan PPnBM di Koa Banjar?

 

1.3 Metode Penelitian

Metode penelitian yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan metode wawancara langsung dan metode tidak langsung yaitu dengan cara mencari bahan buku dan internet.

1.4  Tujuan Penelitian

a.       Pembaca dapat mengetahui tentang PPN dan PPnBM.

b.      Pembaca dapat mengetahui subjek PPN dan PPnBM.

c.       Pembaca dapat mengetahui objek PPN dan PPnBM.

d.      Pembaca dapat mengetahui bagaimana cara perhitungan PPN dan PPnBM.

e.       Pembaca dapat mengetahui faktur pajak.

f.       Pembaca dapat mengetahui implementasi atau aplikasi PPN dan PPnBM di Kota Banjar.

 

1.5  Sistematika Penelitian

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang

1.2  Rumusan masalah

1.3  Metode penelitian

1.4  Tujuan penelitian

1.5  Sistematika penelitian

BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Definisi Pajak Pertambahan Nilai

2.2 Subjek Pajak PPN

2.3 Objek PPN

2.4 Pajak Penjualan atas Barang Mewah

2.5 Ojek dan Tarif PPnBM

2.6 Cara Perhitungan PPN dan PPnBM

2.7 Mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

2.8 Faktur Pajak

2.9 Implementasi PPN dan PPnBM di Kota Banjar

 

BAB 3. PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

3.2 Saran

3.3 Kata Penutup

DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR GAMBAR

 

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN PPN dan PPnBM

 

2.1 Definisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN mempunyai karakteristik antara lain:

a.       Pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan lansung pajak yang ia tanggung. Dapat juga dikatakan  pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.

b.      Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.

c.       Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.

2.2 Subjek pajak PPN
Subjek pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang:
a.       Mempunyai omset > 600 juta setahun.
b.      Pengusaha yang menyerahkan (memperdagangkan) JKP/BKP.
c.       Barang berwujud berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan UU. JKP adalah setiap kegiatan pelayanan termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan petunjuk dari pemesanan yang dikenai pajak berdasarkan UU.
d.      Pengusaha kecil yang mendaftar atau mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Contoh pengusaha kena pajak diantaranya:
a.       Pabrikan;
b.      Importir;
c.       Agen utama;
d.      Pedagang besar;
e.       Pengusaha jasa;
f.       Pemegang hak paten, merk dagang, hak cipta;
g.      Pedagang eceran atau pengusaha kecil.
2.3 Objek PPN
Pada dasarnya semua barang dan jas merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai PPN, kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4A UU no.8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang No.18/2000 tidak dikenai PPN yaitu:
Barang tidak kena PPN, yaitu:
1.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
2.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya segala jenis beras dan gabah, segala jenis jagung, sagu, segala jenis kedelai, garam, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya serta uang, emas batangan dan surat-surat berharga.
Jasa tidak kena PPN, yaitu:
1.      Jasa di bidang pelayanan kesehatan misalnya jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter hewan dan jasa para medis maupun perawat;
2.      Jasa di bidang perbankan, dan asuransi;
3.      Jasa di bidang keagamaan;
4.      Jasa di bidang keagamaan;
5.      Jasa di bidang pendidikan;
6.      Jasa di bidang penyiaran;
7.      Jasa di   bidang angkutan umum;
8.      Jasa di bidang tenaga kerja;
9.      Jasa di bidang perhotelan, dll.
Tarif dan dasar pengenaan PPN
Tarif PPN adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah sebagai berikut:
a.       Untuk PPN barang adalah harga jual;
b.      Untuk PPN jasa adalah penggantian;
c.       Untuk PPN impor adalah nilai impor;
d.       Untuk PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JKP dari luar negeri adalah jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTB atau JKP;
e.       Untuk PPN atas pemakaian sendiri sendiri, pemberian Cuma Cuma, penyerahan media rekaman suara atau gambar, penyerahan film, persediaan BKP tersisa, aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual dan Jasa pengiriman paket, adalah Nilai Lain;
f.       Untuk PPN ekspor adalah nilai ekspor.
2.4 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
2.5  Objek dan tariff PPnBM 
Objek PPnBM adalah penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pabrikan dan Impor BKP yang tergolong mewah. Pengenaannya hanya satu kali dengan tariff 10%-75%.

 Tariff PPnBM untuk kendaraan bermotor:
1.      Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor 10%
a.       Angkutan orang lebih dari 10 (termasuk pengemudi) dengan bahan bakar bensin atau solar.
b.      Angkutan orang kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan van dengan bahan bakar bensin atau solar dan system I gandar penggerak (4x2) serta isi silinder >1500cc.
2.      Kelompok tariff PPnBM 15 %
Angkutan orang kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan van dengan system satu gandar penggerak (4x2), dengan bahan bakar:
a.       Bensin, kapasitas silinder > 1500cc dan ≤ 3000cc;
b.      Solar, kapasitas silinder > 1500cc dan ≤ 2500cc.
3.      Kelompok tarif PPnBM 30%
a.       Angkutan orang kurang dari 10 (termasuk pengemudi) jenis sedan/station wagon dengan kapasitas isi silinder ≤ 1500cc;
b.      Angkutan orang kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan van dengan system gandar penggerak (4x2), dengan bahan bakar:
1.      Bensin, kapasitas silinder > 3000cc;
2.      Solar, kapasitas silinder > 2500cc.
c.       Angkutan orang kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan van dengan bahan bakar bensin atau solar system 2 gandar penggerak (4x4) serta isi silinder ≤ 1500cc.

4.      Kelompok tariff PPnBM 40%
a.       Kendaraan bermotor sedan/station wagon dan angkutan kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan van dengan system dua gandar penggerak (4x4) dengan bahan bakar:
1.      Bensin, kapasitas silinder > 1500cc dan ≤ 3000cc;
2.      Solar, kapasitas silinder > 1500cc dan ≤ 3000cc.

5.      Kelompok tariff PPnBM 50%
a.       Kendaraan bermotor sedan/station wagon dan angkutan orang kurang dari sepuluh (terrmasuk pengemudi) dan van dengan system 2 gandar penggerak (4x4) dengan bahan bakar:
1.      Bensin, kapasitas silinder > 3000cc.
2.      Solar, kapasitas silinder > 2500cc.
b.      Jenis kendaraan khusus untuk mobil golf, mobil balap dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari tipe caravan untuk perumahan dan kemah.

 Tariff PPnBM diluar kendaraan bermotor
1.      Tariff PPnBM 10%
a.       Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atu pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan,biji-bijian, cocoa atau tidak, mengandung tambahan atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega, atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, serta dibotolkan atau dikemas;
b.      Air buah dan air sayuran, yang belum meragi atau tidak mengandung alcohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma ataupun tidak, serta dibotolkan atau dikemas;
c.       Minuman yang tidak mengandung alcohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atu tidak, yang dibotolkan atau dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas;
d.      Wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kai, dan rambut, serta preparat rias lainnya.
e.       Alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televise;
f.       Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondo-minium, town house dan sejenisnya;
2.      Kelompok tariff PPnBM 20%
a.       Barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastic, seng atau semen;
b.      Alat fotografi, alat sinematografi, alat optic, alat perekam suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara;
c.       Mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering, mesin elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut serta instrument music.
3.      Kelompok tariff PPnBM 35%
a.       Minuman yang mengandung alcohol;
b.      Barang-barang yang sebagian atu seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat didalam negeri;
c.       Permadani yang dibuat dari bahan tertentu;
d.      Semua jenis alas kaki, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
e.       Barang barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari Kristal, batu pualam, granit atau onyx;
f.       Barang barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
g.      Barang barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan atau mutiara; atau campuran dari padanya, kecuali yang dibuat didalam negeri;
h.      Pesawat udara, kecuali yang diperlukan untuk keperluan Negara dan angkutan umum;
i.        Kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum;
j.        Peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power boating, gantole terbang laying, menyelam;
k.      Senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya kecuali keperluan Negara;
l.        Barang barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat didalam negeri;
m.    Perlengkapan untuk mainan didalam ruangan, diatas meja dan dalam taman hiburan untuk dewasa dan anak anak.

Barang barang yang tidak terkena PPnBM                              
1.      Import dan penyerahan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai (completely knock down/CKD).
2.      Kendaraan bermotor dalam pentuk sasis (angkutan barang).
3.      Semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/Polri dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.
4.      Semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, tahanan, pemadam kebakaran dan jenazah.
5.      Kendaraan angkutan umum sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning.
6.      Kendaraan angkutan barang.
7.      Kendaraan bermotor roda dua dengan isi silinder sampai dengan 250cc.




2.6 Cara perhitungan PPN dan PPnBM

Telah diketahui bahwa tariff PPN adalah 10% x dasar pengenaan pajak sedangkan tariff PPnBM berkisar antara 10%-75%.
Ø  Pada saat impor
PPN = 10% x nilai impor
PPnBM = tariff x nilai impor
Jumlah yang dibayar importer = nilai impor + PPN + PPnBM
Nilai impor = harga impor + bea masuk
Ø  Pada saat penyerahan dari pabrikan
PPN = 10% x harga jual
PPnBM = tariff x harga jual
Jumlah yang dibayar pengusaha besar = harga jual + PPN + PPnBM
Ø  Pada saat penyerahan dari pengusaha besar ke agen dan seterusnya:
PPN = 10% x (harga jual – PPnBM)
Jumlah yang dibayar agen = harga jual + PPN
Contoh soal:
PT nasional selaku importir mengimpor 1000 unit AC senilai USD 500.000 (1USD=Rp.2000). atas kegiatan impor ini terutang bea masuk 50%, PPN 10% dan PPnBM 20%.
a.       Berapa nilai impor?
b.      Berapa PPnBM yangdibayar ke pemerintah?
c.       Berapa PPnBM yang harus dibayar?
d.      Berapa total biaya yang harus dibayar PT.Nasional?
e.       Berapa modal 1 unit AC?
Penyelesaian;
Nilai impor = harga impor + bea masuk
Nilai impor = (500.000 x 2000) + (50% x 1.000.000.000)
Nilai impor = 1.000.000.000 + 500.000.000
Nilai impor = 1.500.000.000
PPN 10% = 1.500.000.000 x 10 % = 150.000.000
PPnBM 20% = 20% x 1.500.000.000 = 300.000.000
Total yang harus dibayar = 1.500 juta + 150 juta + 300 juta =1.950 juta.
Modal 1 unit AC = 1.950.000



2.7  mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Pajak masukan adalah pajak yang dibayar pleh PKP  kepada PKP lain atas penyerahan BKP/JKP. Sedangkan pajak keluaran adalah pajak yang dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP. Dalam hal ini, yang menjalani pajak masukan dan pajak keluaran yaitu PKP dan pengusaha kecil yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk menjadi PKP. Karena mekanisme ini dijalankan oleh PKP yang setiap bulan harus melapor SPT masa PPN, pajak masukan hanya diakui bila disertai bukti faktur pajak.


2.8 Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pemotongan PPN yang dikeluarkan oleh PKP dengan nomor seri tertentu.


2.9 Implementasi PPN dan PPnBM  di Kota Banjar
Profil KP2KP banjar
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar merupakan unit eselon IV dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis. KP2KP Banjar terletak di Jalan Kaum/DR. Sudarsono nomor 1 Kota Banjar dekat alun-alun Kota Banjar.
KP2KP Banjar semula bernama Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) Banjar dan karena modernisasi administrasi perpajakan, maka KP4 Banjar berganti nama menjadi KP2KP Banjar. Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 141/2007 tentang penerapan organisasi tata kerja dan saat mulai beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat II serta KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat II.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62/PMK.01/2009, maka KP2KP menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
b. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
c. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
d. pelaksanaan administrasi kantor.
KP2KP Banjar walaupun merupakan unit eselon IV dari KPP Pratama Ciamis, namun dalam menjalankan kegiatannya dibekali dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersendiri sehingga memudahkan dalam menjalankan fungsinya sebagai KP2KP. KP2KP Banjar memiliki 4 orang pegawai yang terdiri dari 1 orang Kepala Kantor (setingkat eselon IV), 1 orang Bendahara, dan 2 orang Pelaksana. Dalam melaksanakan fungsinya, KP2KP Banjar tidak lepas dari pengawasan dan bimbingan KPP Pratama Ciamis. Adapun untuk wilayah kerjanya meliputi Kota Banjar, sebagian Kabupaten Ciamis, dan sebagian Kabupaten Ciamis.






Berfasarkan penelitian yang kami lakukan terhadap  kantor  pajak di kota banjar yang mempunyai hasil yaitu Untuk di Kota banjar aplikasi PPN dan PPnBM sudah berjalan dengan baik, dan masih belum ada kendala yang serius. Struktur organisasi hanya terdiri dari
kepala ; Adi kurnia R,
pelaksana; Adi Kurnia R dan Eka Nurdian
Berdasarkan informasi yang kami dapat, sekitar bulan April 2013 ada peraturan baru tentang Sistem Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak
Keluaran sebagaimana diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, peraturan tentang Faktur Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak akan meningkat.
Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.
Dalam peraturan tersebut, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.
Berkenaan dengan peraturan baru ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).

Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah :
  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, diharapkan PKP dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran Faktur Pajak. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kring Pajak 500200.
2.10 Dasar Hukum
Dasar Hukum
a.       Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang tetap dinamakan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan


Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Tarif PPN adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PPnBM merupakan pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Objek PPnBM adalah penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pabrikan dan Impor BKP yang tergolong mewah. Pengenaannya hanya satu kali dengan tariff 10%-75%.



3.2 saran

Demikianlah, sebagai warga Negara Indonesia, kita perlu mengetahui macam macam pajak termasuk mentaati peraturan perundang undangan perpajakan dan selalu ikut berpartisipasi dalam perpajakan di Indonesia, misalnya dengan membayar pajak yang terutang dengan tepat waktu.

3.3 Kata penutup
        Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

        Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.

       Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA











































DAFTAR GAMBAR


 

 

1 komentar:

  1. Casino at Harrah's Philadelphia | Hotel - JM Hub
    Discover 안산 출장안마 the 하남 출장마사지 thrill of 속초 출장마사지 winning and 경기도 출장안마 a world of luxury at Harrah's Philadelphia in the heart of Northeast Philadelphia. Rating: 3.6 · ‎2,128 아산 출장안마 votes · ‎Price range: $78

    BalasHapus