MAKALAH
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(PPnBM)
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Krtik dan saran yang
bersifat membangun tentu sangat berarti bagi kami.
Banjar, Desember 2013
penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………......………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………..…………………….......ii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang……………………………………………..…………………..……………...1
1.2 Rumusan masalah…………………………………………..……………..…………………..1
1.3 Metode penelitian…………………………………………..……………………..…………..1
1.4 Tujuan penelitian……………………………………..…………………..…………………..1
1.5 Sistematika penelitian………………………………..…………………………..……………2
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pajak Pertambahan Nilai…………………………………………………………......3
2.2 Subjek Pajak PPN…………………..…………………………………………………………3
2.3 Objek PPN…………………………………………………………………………………….4
2.4 Pajak Penjualan atas Barang Mewah………………………………………………………….5
2.5 Ojek dan Tarif PPnBM………………………………………………………………………..5
2.6 Cara Perhitungan PPN dan PPnBM………………………………………….………………..8
2.7 Mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran………………………….…………………..8
2.8 Faktur Pajak……………………………………………………………….…………………..9
2.9 Implementasi PPN dan PPnBM di Kota Banjar………………………………………………9
2.10 Dasar Hukum…………………………………………………………………………...…..11
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………………..13
3.2 Saran…………...…………………………………………………………………………….13
3.3 Kata Penutup…………………………………………………………………………………13
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………14
DAFTAR GAMBAR……………………………………………………………………………15
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Latar belakang dibuatnya makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah administrasi perpajakan tentang macam-macam pajak. Sudah kita ketahui bahwa bagian dari macam-macam pajak salah satunya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan disusunnya makalah ini pembaca dapat mengetahui tentang apa itu PPN dan PPnBM serta bagaimanaimplementasi atau aplikasinya di Kota Banjar. Sehingga sedikitnya kita mendapat gambaran dan mendapatkan pengetahuan tentang PPN dan PPnBM serta implementasinya di Kota Banjar.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan PPN?
b. Siapa yang menjadi subjek PPN?
c. Apa yang termasuk dan tidak termasuk objek PPN?
d. Berapa tarif PPN?
e. Apa yang dimaksud dengan PPnBM?
f. Siapa yang menjadi subjek PPnBM?
g. Apa yang termasuk objek PPnBM dan tarif PPnBM?
h. Barang apa saja yang tidak terkena PPnBM?
i. Bagaimana perhitungan PPN dan PPnBM?
j. Apa yang dimaksud faktur pajak?
k. Bagaimana implementasi atau aplikasi PPN dan PPnBM di Koa Banjar?
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan metode wawancara langsung dan metode tidak langsung yaitu dengan cara mencari bahan buku dan internet.
1.4 Tujuan Penelitian
a. Pembaca dapat mengetahui tentang PPN dan PPnBM.
b. Pembaca dapat mengetahui subjek PPN dan PPnBM.
c. Pembaca dapat mengetahui objek PPN dan PPnBM.
d. Pembaca dapat mengetahui bagaimana cara perhitungan PPN dan PPnBM.
e. Pembaca dapat mengetahui faktur pajak.
f. Pembaca dapat mengetahui implementasi atau aplikasi PPN dan PPnBM di Kota Banjar.
1.5 Sistematika Penelitian
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Rumusan masalah
1.3 Metode penelitian
1.4 Tujuan penelitian
1.5 Sistematika penelitian
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pajak Pertambahan Nilai
2.2 Subjek Pajak PPN
2.3 Objek PPN
2.4 Pajak Penjualan atas Barang Mewah
2.5 Ojek dan Tarif PPnBM
2.6 Cara Perhitungan PPN dan PPnBM
2.7 Mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
2.8 Faktur Pajak
2.9 Implementasi PPN dan PPnBM di Kota Banjar
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
3.3 Kata Penutup
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR GAMBAR
BAB II
PEMBAHASAN PPN dan PPnBM
2.1 Definisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN mempunyai karakteristik antara lain:
a. Pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan lansung pajak yang ia tanggung. Dapat juga dikatakan pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
b. Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
c. Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
2.2 Subjek
pajak PPN
Subjek pajak PPN adalah Pengusaha
Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak adalah
pengusaha yang:
a.
Mempunyai omset > 600 juta setahun.
b.
Pengusaha yang menyerahkan (memperdagangkan) JKP/BKP.
c.
Barang berwujud berupa barang bergerak maupun tidak
bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak berdasarkan UU. JKP
adalah setiap kegiatan pelayanan termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan petunjuk
dari pemesanan yang dikenai pajak berdasarkan UU.
d.
Pengusaha kecil yang mendaftar atau mengukuhkan dirinya
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Contoh pengusaha kena pajak diantaranya:
a.
Pabrikan;
b.
Importir;
c.
Agen utama;
d.
Pedagang besar;
e.
Pengusaha jasa;
f.
Pemegang hak paten, merk dagang, hak cipta;
g.
Pedagang eceran atau pengusaha kecil.
2.3 Objek
PPN
Pada dasarnya semua barang dan jas
merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai PPN, kecuali jenis
barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4A UU no.8/1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang
No.18/2000 tidak dikenai PPN yaitu:
Barang tidak kena PPN, yaitu:
1.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya, misalnya minyak mentah, gas bumi, panas bumi,
pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, bijih
timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan
bijih bauksit.
2.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh masyarakat, misalnya segala jenis beras dan gabah, segala jenis jagung,
sagu, segala jenis kedelai, garam, makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, warung dan sejenisnya serta uang, emas batangan dan surat-surat
berharga.
Jasa tidak kena PPN, yaitu:
1.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan misalnya jasa dokter
umum, dokter spesialis, dokter hewan dan jasa para medis maupun perawat;
2.
Jasa di bidang perbankan, dan asuransi;
3.
Jasa di bidang keagamaan;
4.
Jasa di bidang keagamaan;
5.
Jasa di bidang pendidikan;
6.
Jasa di bidang penyiaran;
7.
Jasa di bidang
angkutan umum;
8.
Jasa di bidang tenaga kerja;
9.
Jasa di bidang perhotelan, dll.
Tarif dan
dasar pengenaan PPN
Tarif PPN adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Dasar
Pengenaan Pajak PPN adalah sebagai berikut:
a.
Untuk PPN barang adalah harga jual;
b.
Untuk PPN jasa adalah penggantian;
c.
Untuk PPN impor adalah nilai impor;
d.
Untuk PPN atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JKP dari luar negeri adalah
jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTB atau JKP;
e.
Untuk PPN atas pemakaian sendiri sendiri, pemberian
Cuma Cuma, penyerahan media rekaman suara atau gambar, penyerahan film,
persediaan BKP tersisa, aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual dan Jasa
pengiriman paket, adalah Nilai Lain;
f.
Untuk PPN ekspor adalah nilai ekspor.
2.4 Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan
pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan
oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah.
2.5 Objek dan tariff PPnBM
Objek PPnBM
adalah penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pabrikan dan Impor BKP yang
tergolong mewah. Pengenaannya hanya satu kali dengan tariff 10%-75%.
Tariff PPnBM untuk kendaraan
bermotor:
1. Tarif
PPnBM untuk kendaraan bermotor 10%
a.
Angkutan orang lebih dari 10 (termasuk pengemudi)
dengan bahan bakar bensin atau solar.
b.
Angkutan orang kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan
van dengan bahan bakar bensin atau solar dan system I gandar penggerak (4x2)
serta isi silinder >1500cc.
2. Kelompok
tariff PPnBM 15 %
Angkutan orang
kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan van dengan system satu gandar penggerak
(4x2), dengan bahan bakar:
a.
Bensin, kapasitas silinder > 1500cc dan ≤ 3000cc;
b.
Solar, kapasitas silinder > 1500cc dan ≤ 2500cc.
3. Kelompok
tarif PPnBM 30%
a.
Angkutan orang kurang dari 10 (termasuk pengemudi)
jenis sedan/station wagon dengan
kapasitas isi silinder ≤ 1500cc;
b.
Angkutan orang kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan
van dengan system gandar penggerak (4x2), dengan bahan bakar:
1.
Bensin, kapasitas silinder > 3000cc;
2.
Solar, kapasitas silinder > 2500cc.
c.
Angkutan orang kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan
van dengan bahan bakar bensin atau solar system 2 gandar penggerak (4x4) serta
isi silinder ≤ 1500cc.
4.
Kelompok tariff PPnBM 40%
a.
Kendaraan bermotor sedan/station wagon dan angkutan
kurang dari 10 (termasuk pengemudi) dan van dengan system dua gandar penggerak
(4x4) dengan bahan bakar:
1.
Bensin, kapasitas silinder > 1500cc dan ≤ 3000cc;
2.
Solar, kapasitas silinder > 1500cc dan ≤ 3000cc.
5.
Kelompok tariff PPnBM 50%
a.
Kendaraan bermotor sedan/station wagon dan angkutan
orang kurang dari sepuluh (terrmasuk pengemudi) dan van dengan system 2 gandar
penggerak (4x4) dengan bahan bakar:
1.
Bensin, kapasitas silinder > 3000cc.
2.
Solar, kapasitas silinder > 2500cc.
b.
Jenis kendaraan khusus untuk mobil golf, mobil balap
dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari tipe caravan untuk perumahan dan
kemah.
Tariff PPnBM diluar kendaraan bermotor
1.
Tariff PPnBM 10%
a.
Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung
tambahan gula atu pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi
rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan,biji-bijian, cocoa atau tidak,
mengandung tambahan atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega, atau
lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, serta dibotolkan atau dikemas;
b.
Air buah dan air sayuran, yang belum meragi atau tidak
mengandung alcohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak,
mengandung aroma ataupun tidak, serta dibotolkan atau dikemas;
c.
Minuman yang tidak mengandung alcohol, mengandung
tambahan gula atau pemanis lainnya atu tidak, yang dibotolkan atau dikemas,
serta air soda yang dibotolkan/dikemas;
d.
Wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan
kulit, tangan, kai, dan rambut, serta preparat rias lainnya.
e.
Alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas,
mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima
siaran televise;
f.
Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondo-minium, town house dan sejenisnya;
2.
Kelompok tariff PPnBM 20%
a.
Barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang
terbuat dari plastic, seng atau semen;
b.
Alat fotografi, alat sinematografi, alat optic, alat
perekam suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara;
c.
Mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci,
mesin pengering, mesin elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas
rambut serta instrument music.
3.
Kelompok tariff PPnBM 35%
a.
Minuman yang mengandung alcohol;
b.
Barang-barang yang sebagian atu seluruhnya terbuat dari
kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat didalam negeri;
c.
Permadani yang dibuat dari bahan tertentu;
d.
Semua jenis alas kaki, kecuali yang dibuat di dalam
negeri;
e.
Barang barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat
dari Kristal, batu pualam, granit atau onyx;
f.
Barang barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang
dibuat di dalam negeri;
g.
Barang barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat
dari logam mulia dan atau mutiara; atau campuran dari padanya, kecuali yang
dibuat didalam negeri;
h.
Pesawat udara, kecuali yang diperlukan untuk keperluan
Negara dan angkutan umum;
i.
Kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu,
kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum;
j.
Peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power
boating, gantole terbang laying, menyelam;
k.
Senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya
kecuali keperluan Negara;
l.
Barang barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali
yang dibuat didalam negeri;
m.
Perlengkapan untuk mainan didalam ruangan, diatas meja
dan dalam taman hiburan untuk dewasa dan anak anak.
Barang barang
yang tidak terkena PPnBM
1.
Import dan penyerahan kendaraan bermotor dalam keadaan
terurai (completely knock down/CKD).
2.
Kendaraan bermotor dalam pentuk sasis (angkutan
barang).
3.
Semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas
TNI/Polri dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal
dari APBN/APBD.
4.
Semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan,
tahanan, pemadam kebakaran dan jenazah.
5.
Kendaraan angkutan umum sepanjang menggunakan plat
dasar nomor polisi warna kuning.
6.
Kendaraan angkutan barang.
7.
Kendaraan bermotor roda dua dengan isi silinder sampai
dengan 250cc.
2.6 Cara perhitungan PPN dan PPnBM
Telah diketahui bahwa tariff PPN
adalah 10% x dasar pengenaan pajak sedangkan tariff PPnBM berkisar antara
10%-75%.
Ø
Pada saat impor
PPN = 10% x nilai impor
PPnBM = tariff x nilai impor
Jumlah yang dibayar importer = nilai impor + PPN + PPnBM
Nilai impor = harga impor + bea masuk
Ø
Pada saat penyerahan dari pabrikan
PPN = 10% x harga jual
PPnBM = tariff x harga jual
Jumlah yang dibayar pengusaha besar = harga jual + PPN +
PPnBM
Ø
Pada saat penyerahan dari pengusaha besar ke
agen dan seterusnya:
PPN = 10% x (harga jual – PPnBM)
Jumlah yang dibayar agen = harga jual + PPN
Contoh soal:
PT nasional selaku importir
mengimpor 1000 unit AC senilai USD 500.000 (1USD=Rp.2000). atas kegiatan impor
ini terutang bea masuk 50%, PPN 10% dan PPnBM 20%.
a. Berapa
nilai impor?
b. Berapa
PPnBM yangdibayar ke pemerintah?
c. Berapa
PPnBM yang harus dibayar?
d. Berapa
total biaya yang harus dibayar PT.Nasional?
e. Berapa
modal 1 unit AC?
Penyelesaian;
Nilai impor = harga
impor + bea masuk
Nilai impor =
(500.000 x 2000) + (50% x 1.000.000.000)
Nilai impor =
1.000.000.000 + 500.000.000
Nilai impor = 1.500.000.000
PPN 10% = 1.500.000.000 x 10 % = 150.000.000
PPnBM 20% = 20% x 1.500.000.000 = 300.000.000
Total yang harus dibayar = 1.500 juta +
150 juta + 300 juta =1.950 juta.
Modal 1 unit AC =
1.950.000
2.7 mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Pajak masukan adalah pajak yang dibayar pleh
PKP kepada PKP lain atas penyerahan BKP/JKP.
Sedangkan pajak keluaran adalah pajak yang dipungut oleh PKP atas penyerahan
BKP/JKP. Dalam hal ini, yang menjalani pajak masukan dan pajak keluaran yaitu
PKP dan pengusaha kecil yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk menjadi
PKP. Karena mekanisme ini dijalankan oleh PKP yang setiap bulan harus melapor
SPT masa PPN, pajak masukan hanya diakui bila disertai bukti faktur pajak.
2.8
Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah
bukti pemotongan PPN yang dikeluarkan oleh PKP dengan nomor seri tertentu.
2.9 Implementasi PPN dan PPnBM
di Kota Banjar
Profil KP2KP banjar
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) Banjar merupakan unit eselon IV dari Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Ciamis. KP2KP Banjar terletak di Jalan Kaum/DR. Sudarsono nomor 1
Kota Banjar dekat alun-alun Kota Banjar.
KP2KP Banjar semula bernama Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) Banjar dan karena
modernisasi administrasi perpajakan, maka KP4 Banjar berganti nama menjadi
KP2KP Banjar. Perubahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 141/2007 tentang penerapan organisasi tata kerja dan saat mulai
beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat
I dan Kanwil DJP Jawa Barat II serta KPP Pratama dan KP2KP di lingkungan Kanwil
DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat II.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
nomor 62/PMK.01/2009, maka KP2KP menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
b. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
c. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
d. pelaksanaan administrasi kantor.
a. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
b. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
c. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
d. pelaksanaan administrasi kantor.
KP2KP Banjar walaupun merupakan unit eselon
IV dari KPP Pratama Ciamis, namun dalam menjalankan kegiatannya dibekali dengan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersendiri sehingga memudahkan dalam
menjalankan fungsinya sebagai KP2KP. KP2KP Banjar memiliki 4 orang pegawai yang
terdiri dari 1 orang Kepala Kantor (setingkat eselon IV), 1 orang Bendahara,
dan 2 orang Pelaksana. Dalam melaksanakan fungsinya, KP2KP Banjar tidak lepas
dari pengawasan dan bimbingan KPP Pratama Ciamis. Adapun untuk wilayah kerjanya
meliputi Kota Banjar, sebagian Kabupaten Ciamis, dan sebagian Kabupaten Ciamis.
Berfasarkan
penelitian yang kami lakukan terhadap
kantor pajak di kota banjar yang
mempunyai hasil yaitu Untuk di Kota banjar aplikasi PPN dan PPnBM sudah
berjalan dengan baik, dan masih belum ada kendala yang serius. Struktur
organisasi hanya terdiri dari
kepala ; Adi kurnia
R,
pelaksana; Adi
Kurnia R dan Eka Nurdian
Berdasarkan informasi
yang kami dapat, sekitar bulan April 2013 ada peraturan baru tentang Sistem
Penomoran Baru Dalam Pembuatan Faktur Pajak
Keluaran sebagaimana diterapkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Faktur Pajak mempunyai peran yang sangat strategis. Berbagai upaya penyempurnaan sistem
telah dilakukan oleh DJP. Salah satu upaya untuk menghindari terjadinya segala
bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab, peraturan tentang Faktur Pajak kembali mengalami perubahan. Diharapkan
juga, Pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak akan
meningkat.
Kebijakan ini
merupakan langkah lanjutan, setelah program registrasi ulang Pengusaha Kena
Pajak (PKP), dalam rangka meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam
Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak
mulai tanggal 1 April 2013.
Dalam peraturan tersebut,
penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi
dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri
Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Untuk mendapatkan
nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi
dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP
terdaftar. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke
alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email. Setelah mendapat
kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri
Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajaka (KPP) tempat PKP terdaftar untuk
kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan
nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.
Berkenaan dengan peraturan baru
ini, PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai
dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar
pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP.
Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang
tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update
alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat
elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat
pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang
Kembali Pos (kempos).
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam
Peraturan tersebut adalah :
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
- Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
- Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamt sebenarnya atau sesungguhnya;
- Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
- Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
- PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
- Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya peraturan
tersebut, diharapkan PKP dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran
Faktur Pajak. Apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP
tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kring Pajak 500200.
2.10 Dasar
Hukum
Dasar Hukum
a.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 yang tetap dinamakan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2003.
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pajak
Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai
dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Tarif PPN
adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). PPnBM merupakan pajak atas Penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Objek PPnBM
adalah penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pabrikan dan Impor BKP yang
tergolong mewah. Pengenaannya hanya satu kali dengan tariff 10%-75%.
3.2 saran
Demikianlah, sebagai warga Negara
Indonesia, kita perlu mengetahui macam macam pajak termasuk mentaati peraturan
perundang undangan perpajakan dan selalu ikut berpartisipasi dalam perpajakan
di Indonesia, misalnya dengan membayar pajak yang terutang dengan tepat waktu.
3.3 Kata penutup
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis
pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR GAMBAR
Casino at Harrah's Philadelphia | Hotel - JM Hub
BalasHapusDiscover 안산 출장안마 the 하남 출장마사지 thrill of 속초 출장마사지 winning and 경기도 출장안마 a world of luxury at Harrah's Philadelphia in the heart of Northeast Philadelphia. Rating: 3.6 · 2,128 아산 출장안마 votes · Price range: $78