Senin, 11 Mei 2015

MAKALAH KOPERASI (lembaga keuangan)



MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN
TENTANG KOPERASI




KATA  PENGANTAR

         Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
        Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
        Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat membangun tentu sangat berarti bagi kami.

Banjar,    Mei 2015

       Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTARi
DAFTAR ISIii
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang………………………………………………………………………………...1
1.2  Rumusan masalah…………………………………………………………………………….2
1.3  Metode penelitian…………………………………………………………………………….2
1.4  Tujuan penelitian……………………………………………………………………………..2
1.5  Sistematika penelitian…………………………………………………………….…………..4
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia…………………………………………………5
2.2 pengertian koperasi……………………………………………………………………………8
2.3 lambang Koperasi……………………………………………………………………………..9
2.4 ciri-ciri koperasi……………………………………………………………………………..10
2.5 unsur-unsur koperasi…………………………………………………………………………11
2.6 fungsi dan peran koperasi……………………………………………………………………11
2.7 peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia…………………………………………..12
2.8 prinsip koperasi………………………………………………………………………………13
2.9 asas koperasi…………………………………………………………………………………13
2.10 tujuan koperasi……………………………………………………………………………..14
2.11 bentuk bentuk dan jenis koperasi…………………………………………………………..14
2.12 perangkat Organisasi Koperasi…………………………………………………………….16
2.13 modal Koperasi…………………………………………………………………………….20
2.14 cara mendirikan koperasi…………………………………………………………………..22
1.15 kelebihan dan kelemahan koperasi…………………………………………………………23
2.16 koperasi dana Mulia unit Majenang………………………………………………………..25
BAB 3. PENUTUP………………………………………………………………………………27
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………28


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.




1.2 Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.      Apakah pengertian koperasi?
3.      Bagaimana lambang Koperasi
4.      Apa ciri-ciri koperasi?
5.      Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6.      Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7.      Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian indonesia?
8.      Bagaimana prinsip koperasi?
9.      Bagaimana asas koperasi?
10.  Apa tujuan koperasi?
11.  Apa saja bentuk bentuk dan jenis koperasi?
12.  Bagaimana perangkat Organisasi Koperasi?
13.  Darimana asal modal Koperasi?
14.  Bagaimana cara mendirikan koperasi?
15.  Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
16.  Bagaimana tentang koperasi dana Mulia unit Majenang?

1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan metode tidak langsung yaitu dengan cara mencari bahan melalui buku dan internet dan metode langsung melalui preses wawancara.
1.4  Tujuan Penelitian
1.      Pembaca dapat mengetahui sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
2.      Pembaca dapat mengetahui pengertian koperasi
3.      Pembaca dapat mengetahui lambang Koperasi
4.      Pembaca dapat mengetahui ciri-ciri koperasi
5.      Pembaca dapat mengetahui unsur-unsur koperasi
6.      Pembaca dapat mengetahui fungsi dan peran koperasi
7.      Pembaca dapat mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
8.      Pembaca dapat mengetahui prinsip koperasi
9.      Pembaca dapat mengetahui asas koperasi
10.  Pembaca dapat mengetahui tujuan koperasi
11.  Pembaca dapat mengetahui bentuk bentuk dan jenis koperasi
12.  Pembaca dapat mengetahui perangkat Organisasi Koperasi
13.  Pembaca dapat mengetahui asal modal Koperasi
14.  Pembaca dapat mengetahui cara mendirikan koperasi
15.  Pembaca dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi
16.  Pembaca dapat mengetahui tentang koperasi dana Mulia unit Majenang


1.5  Sistematika Penelitian
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
1.2  Rumusan masalah
1.3  Metode penelitian
1.4  Tujuan penelitian
1.5  Sistematika penelitian
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
2.2 pengertian koperasi
2.3 lambang Koperasi
2.4 ciri-ciri koperasi
2.5 unsur-unsur koperasi
2.6 fungsi dan peran koperasi
2.7 peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
2.8 prinsip koperasi
2.9 asas koperasi
2.10 tujuan koperasi
2.11 bentuk bentuk dan jenis koperasi
2.12 perangkat Organisasi Koperasi
2.13 modal Koperasi
2.14 cara mendirikan koperasi
1.15 kelebihan dan kelemahan koperasi
2.16 koperasi dana Mulia unit Majenang
BAB 3. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA


BAB II
PEMBAHASAN KOPERASI


2.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
ü  Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
ü  Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
ü  Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
ü  Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
ü  Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
ü  Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
ü  Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
ü  Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
ü  Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
ü  Bea materainya cukup 3 gulden.
ü  Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
ü  Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
            Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
ü  Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
ü  Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
ü  Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
ü  Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
ü  Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
ü  Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
ü  Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
ü  Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
ü  Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
ü  Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
ü  Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
ü  Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
ü  Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

2.2 Pengertian Koperasi
a.      Pengertian Menurut Istilah
            Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.      Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
            Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c.       Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
            Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

        2.3 Lambang Koperasi 

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
ü  Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
ü  Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
ü  Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
ü  Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
ü  Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
ü  Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
ü  Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
ü  Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
            Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
            Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.

Penjelasan Gambar dan Warna:         
ü  Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
ü  4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
ü  Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
ü  Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
ü  Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
ü  Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 Ciri-ciri Koperasi        

Beberapa ciri dari koperasi ialah :     
ü  Terdiri dari perkumpulan orang.
ü  Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
ü  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.





2.5 Unsur-unsur Koperasi

Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
ü  Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
ü  Berasaskan kekeluargaan.
ü  Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Keanggotaannya bersifat sukarela.
ü  Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
ü  Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
ü  Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.6 Fungsi dan Peran Koperasi
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
ü  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
o   Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
o   Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
o   Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
o   Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.7 Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
ü  Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
ü  Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
ü  Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
ü  Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
ü  Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
ü  Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.




2.8 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
ü  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
ü  Pengelolaan yang demokratis,
ü  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
ü  Kebebasan dan otonomi,
ü  Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
ü  Kemandirian
ü  Pendidikan perkoperasian
ü  Kerjasama antar koperasi
2.9 Asas Koperasi
          Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:     
o   Asas kekeluargaan
            Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap    anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.      
o   Asas kegotongroyongan
            Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
2.10 Tujuan Koperasi
            Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.11 Bentuk dan Jenis Koperasi
Ø  Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ø  Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Ø  Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
ü  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
ü  Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
ü  Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
ü  Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.12 Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
  • Menetapkan anggaran dasar
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
  • Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
  • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
            Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Menghadiri rapat anggota
  • Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·         Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
·         Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
·         Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
·         Memilih pengurus dan pengawas.
·         Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
·         Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2. Pengurus Koperasi
            Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus :
  1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
  3. Menyelenggarakan rapat anggota.
  4. Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
  5. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  6. Mencatat setiap transaksi anggota.
  7. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
  8. Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
  5. Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
            Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
  2. Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.    
Manajer (Pengelola Usaha)
            Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya, pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1.        Melaksanakan usaha koperasi.
2.        Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.        Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4.        Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
5.        Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
  1. Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
  2. Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1.      Melaksanakan tugas sesuai dengan bidang pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2.      Menerima imbalan jasa atas prestasi kerja yang diberikan pada koperasi.
3.      Mematuhi segala peraturan yang berlaku serta menjalankannya.
4.      Memasuki organisasi karyawan dalam memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang Karyawan:
1.      Mendapatkan informasi yang diperlukan untuk keperluan tugasnya.
2.      Mendapatkan pengajaran di organisasi karyawan yang diikutinya.
      2.13 Modal Koperasi
Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
o   Modal Sendiri
Berasal dari :
§  Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§  Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
§  Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§  Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
§  Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.

o   Modal pinjaman
§  Anggota
            Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
§  Koperasi lainnya dan atau anggotanya
            Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§  Bank dan lembaga keuangan lainnya
            Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
§  Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
            Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
§  Sumber lain yang sah;
            Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
§  Modal penyertaan (diatur dengan PP);
            Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.



2.14 Cara Mendirikan Koperasi
a.                Syarat pendirian koperasi
ü  Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
ü  Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
ü  Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
ü  Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.                Persiapan Mendirikan Koperasi :
ü  Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
ü  Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.                 Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:          
ü  Tujuan mendirikan koperasi  
ü  Kegiatan usaha yang hendak dijalankan       
ü  Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib          
ü  Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü  Menyusun anggaran dasar


d.                Prosedur permohonan pengesahan :
ü  Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
ü  Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
ü  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
ü  Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
ü  Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia 
2.15 Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
ü  Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
ü  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
ü  Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
ü  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
ü  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota


Kekurangan Koperasi Yaitu:
ü  Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
ü  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
ü  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
ü  Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
ü  Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.














2.16 Koperasi Dana mulia unit majenang

Koperasi Dana Mulia majenang merupakan salah satu unit koperasi Dana Mulia yang beralamat di Jl Nusa Indah Majenang. Kantor Pusat Dana Mulia beralamat di JL Girimargo, No. 151, Wonosobo Barat, Wonosobo, Jawa Tengah. Koperasi Dana Mulia tersebut merupakan milik Dra. Nur Zubaedah.
Sruktur Organisasi KSP Dana Mulia Majenang adalah sbb:
Manager Unit                         :  Muslihun
Staf Administrasi + Kasir         : Mujiatun
Staf Lapangan                         :
ü  Imam,
ü  Cipto Waluyo,
ü  Tatang,
ü  Udik.
Marketing                               :
ü  Seno Aji,
ü  Sutiswo,
ü  Dion,
ü  Lukman,
ü  Arif,
ü  Rizal,
ü  Anif Subarkah,
ü  Irwan,
ü  Sudarmanto M.


Perkembangan Koperasi ini dapat dikatakan berkembang karena memiliki sekitar tiga belas unit, diantaranya KSP Dana Mulia Majenang, Buka Teja, Wangon, Purwokerto dll.
Namun, Dalam penelitian saya di koperasi Dana Mulia memiliki jumlah kredit macet cukup fantastis yang jika diakumulasikan mencapai 13 milyar Rupiah. Di Unit Majenang sendiri memiliki beberapa Masalah yang mengakibatkan banyaknya jumlah kredit macet sekitar 600 juta lebih.
Masalah Masalah tersebut diantaranya:
ü  Sistem kepemimpinan yang kurang, yaitu Pemimpin yang kurang terbuka terhadap bawahan dan atasannya, Kurang mampu mengkordinir anggotanya, Kurang tegas, dan Kurang wibawa.
ü  Aturan yang tidak berjalan dengan semestinya.
ü  Penanganan kredit macet yang lambat.
ü  Sistem yang kurang jelas.
ü  MSDM yang lemah.
ü  Sistem rekrutmen yang asal asalan.
Jika KSP Dana Mulia Majenang dibandingkan dengan KSP Artha Prima Majenang, perbedaannya sangat jauh. Dari segi MSDM, kedisiplinan dan kepemimpinan managernya.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
            Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningka



DAFTAR PUSTAKA



1 komentar: