MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN
TENTANG KOPERASI
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong
hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia
penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang
‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber.
Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang
datang dari penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran
dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak
kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat membangun tentu sangat berarti bagi kami.
Banjar, Mei 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTARi
DAFTAR
ISIii
BAB
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang………………………………………………………………………………...1
1.2 Rumusan masalah…………………………………………………………………………….2
1.3 Metode
penelitian…………………………………………………………………………….2
1.4
Tujuan penelitian……………………………………………………………………………..2
1.5 Sistematika penelitian…………………………………………………………….…………..4
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia…………………………………………………5
2.2
pengertian koperasi……………………………………………………………………………8
2.3
lambang Koperasi……………………………………………………………………………..9
2.4
ciri-ciri koperasi……………………………………………………………………………..10
2.5
unsur-unsur koperasi…………………………………………………………………………11
2.6
fungsi dan peran koperasi……………………………………………………………………11
2.7
peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia…………………………………………..12
2.8
prinsip koperasi………………………………………………………………………………13
2.9
asas koperasi…………………………………………………………………………………13
2.10
tujuan koperasi……………………………………………………………………………..14
2.11
bentuk bentuk dan jenis koperasi…………………………………………………………..14
2.12
perangkat Organisasi Koperasi…………………………………………………………….16
2.13
modal Koperasi…………………………………………………………………………….20
2.14
cara mendirikan koperasi…………………………………………………………………..22
1.15
kelebihan dan kelemahan koperasi…………………………………………………………23
2.16
koperasi dana Mulia unit Majenang………………………………………………………..25
BAB
3. PENUTUP………………………………………………………………………………27
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………………28
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup
besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan
susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun
Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang
pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul
tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2. Apakah
pengertian koperasi?
3. Bagaimana
lambang Koperasi
4. Apa
ciri-ciri koperasi?
5. Bagaimana
unsur-unsur koperasi?
6. Bagaimana
fungsi dan peran koperasi?
7. Bagaimana
peranan koperasi dalam perekonomian indonesia?
8. Bagaimana
prinsip koperasi?
9. Bagaimana
asas koperasi?
10. Apa
tujuan koperasi?
11. Apa
saja bentuk bentuk dan jenis koperasi?
12. Bagaimana
perangkat Organisasi Koperasi?
13. Darimana
asal modal Koperasi?
14. Bagaimana
cara mendirikan koperasi?
15. Apa
saja kelebihan dan kelemahan koperasi?
16. Bagaimana
tentang koperasi dana Mulia unit Majenang?
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang kami gunakan
dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan metode tidak langsung
yaitu dengan cara mencari bahan melalui buku dan internet dan metode langsung
melalui preses wawancara.
1.4 Tujuan Penelitian
1. Pembaca
dapat mengetahui sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
2. Pembaca
dapat mengetahui pengertian koperasi
3. Pembaca
dapat mengetahui lambang Koperasi
4. Pembaca
dapat mengetahui ciri-ciri koperasi
5. Pembaca
dapat mengetahui unsur-unsur koperasi
6. Pembaca
dapat mengetahui fungsi dan peran koperasi
7. Pembaca
dapat mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
8. Pembaca
dapat mengetahui prinsip koperasi
9. Pembaca
dapat mengetahui asas koperasi
10. Pembaca
dapat mengetahui tujuan koperasi
11. Pembaca
dapat mengetahui bentuk bentuk dan jenis koperasi
12. Pembaca
dapat mengetahui perangkat Organisasi Koperasi
13. Pembaca
dapat mengetahui asal modal Koperasi
14. Pembaca
dapat mengetahui cara mendirikan koperasi
15. Pembaca
dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi
16. Pembaca
dapat mengetahui tentang koperasi dana Mulia unit Majenang
1.5 Sistematika Penelitian
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Rumusan masalah
1.3 Metode penelitian
1.4 Tujuan penelitian
1.5 Sistematika penelitian
BAB
2. PEMBAHASAN
2.1
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
2.2
pengertian koperasi
2.3
lambang Koperasi
2.4
ciri-ciri koperasi
2.5
unsur-unsur koperasi
2.6
fungsi dan peran koperasi
2.7
peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
2.8
prinsip koperasi
2.9
asas koperasi
2.10
tujuan koperasi
2.11
bentuk bentuk dan jenis koperasi
2.12
perangkat Organisasi Koperasi
2.13
modal Koperasi
2.14
cara mendirikan koperasi
1.15
kelebihan dan kelemahan koperasi
2.16
koperasi dana Mulia unit Majenang
BAB
3. PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
II
PEMBAHASAN
KOPERASI
2.1 Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
ü Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
ü Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
ü Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan
Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan
koperasi, karena:
ü Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
ü Harus dibuat
dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
ü Membayar bea
materai sebesar 50 gulden.
ü Hak tanah
harus menurut Hukum Eropa.
ü Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
ü Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
ü Bea
materainya cukup 3 gulden.
ü Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
ü Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
ü Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
ü Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
ü Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
ü Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
ü Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
ü Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
ü Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara
lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
ü Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
ü Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
ü Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
ü Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
ü Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
ü Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 Pengertian Koperasi
a. Pengertian Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi)
artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
b.
Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c.
Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan
mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3 Lambang
Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
ü Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.
ü Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan
persahabatan yang kokoh.
ü Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi.
ü Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar
kopersi.
ü Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA
yang berarti landasan ideal koperasi.
ü Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
ü Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
ü Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17
April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak
diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah
gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah
digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
ü Bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
ü 4(empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
ü Teks Koperasi Indonesia memberi
kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
ü Warna Pastel memberi kesan kalem
sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
ü Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
ü Tulisan: Koperasi Indonesia yang
merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah
:
ü Terdiri dari perkumpulan orang.
ü Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
ü Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
ü Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
ü Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
2.5 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam
koperasi sabagai berikut:
ü Mengusahakan keutuhan barang dan
jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
ü Berasaskan kekeluargaan.
ü Bertujuan menyejahterakan anggotanya
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Keanggotaannya bersifat sukarela.
ü Pembagian SHU secara adil dan
besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
ü Kekuasaan tertinggi di tangan rapat
anggota.
ü Berusaha mendidik dan menumbuhkan
kesadaran berkoperasi anggota.
2.6 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal
4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut
ini :
ü Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
o
Potensi
dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
ü Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
o
Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
ü Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
o
Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
ü Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
o
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.7 Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi
ekonomi sebagai berikut:
ü Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
ü Meningkatkan pendapatan secara adil
dan merata.
ü Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
ü Memperluas lapangan kerja dan
meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
ü Meningkatkan pendidikan dan
ketrampilan anggota.
ü Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
2.8
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
ü Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela,
ü Pengelolaan yang demokratis,
ü Partisipasi anggota dalam ekonomi,
ü Kebebasan dan otonomi,
ü Pengembangan pendidikan,
pelatihan dan informasi.
Di
Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
ü Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
ü Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
ü Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
ü Kemandirian
ü Pendidikan perkoperasian
ü Kerjasama antar koperasi
2.9 Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena
badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas
tersebut antara lain:
o Asas
kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang
bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
o Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki
toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung
unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
2.10 Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia
dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian
nasional.
2.11 Bentuk dan Jenis Koperasi
Ø Jenis
Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Ø Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
·
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar
yang ada di kota Depok.
Ø Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
ü Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
ü Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang
yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel. Contohnya KUD.
ü Koperasi Konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga.
Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
ü Koperasi Produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.12
Perangkat Organisasi Koperasi Indonesia
Di dalam UU No.25 Tahun 1992,
ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta
Penjelasannya, terdiri dari :
1. Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan anggaran dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
- Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di
dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut :
- Menghadiri rapat anggota
- Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
· Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
· Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
· Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
· Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal
yang disetor.
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain
sebagai berikut:
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
· Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
· Memilih pengurus dan pengawas.
· Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
· Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Bertanggung jawab kepada rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima
tahun. Tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan
kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus :
- Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Mencatat setiap transaksi anggota.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang Pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas
koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia, yang
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, serta bertanggung
jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas
harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak
dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah
mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Tugas Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Manajer (Pengelola Usaha)
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang untuk mengelola usaha
koperasi. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada rapat anggota untuk
mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Sebenarnya,
pengelola membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola
usaha. Pengelola menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan
kesengajaannya.
Tugas Pengelola :
1.
Melaksanakan usaha koperasi.
2. Mengajukan
rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
3.
Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
4. Membuat
studi kelayakan usaha koperasi.
5. Membuat
laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang Pengelola :
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
Karyawan
Tugas Karyawan:
1. Melaksanakan tugas
sesuai dengan bidang pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab.
2. Menerima imbalan
jasa atas prestasi kerja yang diberikan pada koperasi.
3. Mematuhi segala
peraturan yang berlaku serta menjalankannya.
4. Memasuki organisasi
karyawan dalam memperjuangkan nasibnya dan wadah inspirasi serta informasi
dalam mengembangkan bakatnya.
Wewenang Karyawan:
1. Mendapatkan
informasi yang diperlukan untuk keperluan tugasnya.
2. Mendapatkan
pengajaran di organisasi karyawan yang diikutinya.
2.13 Modal Koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
o
Modal
Sendiri
Berasal dari :
§ Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok
tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
§ Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
§ Simpanan
Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota –
anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk
melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
§ Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama
tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
§ Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang yang
diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain.
Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
o
Modal
pinjaman
§ Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
§ Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
§ Bank
dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
§ Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
§ Sumber
lain yang sah;
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
§ Modal
penyertaan (diatur dengan PP);
Modal
penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi)
pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta,
dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini
tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat
diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai
dengan kesepakatan.
2.14 Cara Mendirikan Koperasi
a.
Syarat pendirian koperasi
ü Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
ü Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
ü Dibuat
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
ü Berkedudukan
di wilayah Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
ü Anggota masyarakat
yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi
dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
ü Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
ü Tujuan
mendirikan koperasi
ü Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
ü Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
ü Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
ü Menyusun
anggaran dasar
d.
Prosedur permohonan pengesahan :
ü Adanya
permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
ü Bila
permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan;
ü Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
ü Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
ü Setelah
pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
2.15 Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
ü Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
ü Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
ü Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
ü Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
ü Sisa Hasil
Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
ü Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
ü Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
ü Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
ü Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
ü Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
2.16 Koperasi Dana mulia unit majenang
Koperasi
Dana Mulia majenang merupakan salah satu unit koperasi Dana Mulia yang
beralamat di Jl Nusa Indah Majenang. Kantor Pusat Dana Mulia beralamat di JL
Girimargo, No. 151, Wonosobo Barat, Wonosobo, Jawa Tengah. Koperasi Dana Mulia
tersebut merupakan milik Dra. Nur Zubaedah.
Sruktur Organisasi KSP Dana Mulia
Majenang adalah sbb:
Manager Unit : Muslihun
Staf Administrasi + Kasir : Mujiatun
Staf Lapangan :
ü Imam,
ü Cipto
Waluyo,
ü Tatang,
ü Udik.
Marketing :
ü Seno Aji,
ü Sutiswo,
ü Dion,
ü Lukman,
ü Arif,
ü Rizal,
ü Anif
Subarkah,
ü Irwan,
ü Sudarmanto
M.
Perkembangan
Koperasi ini dapat dikatakan berkembang karena memiliki sekitar tiga belas
unit, diantaranya KSP Dana Mulia Majenang, Buka Teja, Wangon, Purwokerto dll.
Namun, Dalam
penelitian saya di koperasi Dana Mulia memiliki jumlah kredit macet cukup
fantastis yang jika diakumulasikan mencapai 13 milyar Rupiah. Di Unit Majenang
sendiri memiliki beberapa Masalah yang mengakibatkan banyaknya jumlah kredit
macet sekitar 600 juta lebih.
Masalah Masalah tersebut
diantaranya:
ü Sistem
kepemimpinan yang kurang, yaitu Pemimpin yang kurang terbuka terhadap bawahan
dan atasannya, Kurang mampu mengkordinir anggotanya, Kurang tegas, dan Kurang
wibawa.
ü Aturan
yang tidak berjalan dengan semestinya.
ü Penanganan
kredit macet yang lambat.
ü Sistem
yang kurang jelas.
ü MSDM yang
lemah.
ü Sistem
rekrutmen yang asal asalan.
Jika KSP
Dana Mulia Majenang dibandingkan dengan KSP Artha Prima Majenang, perbedaannya
sangat jauh. Dari segi MSDM, kedisiplinan dan kepemimpinan managernya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal
dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi
di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia.
Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi
di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal
pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningka
DAFTAR
PUSTAKA